Bidang Kerja Sama Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar merupakan unsur yang berperan dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, mengadministrasikan, serta mengevaluasi pelaksanaan kerja sama Pemerintah Kabupaten Blitar dengan berbagai pihak. Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Blitar, urusan kerja sama daerah menjadi bagian dari tugas Bagian Tata Pemerintahan, bersama dengan administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah. Tugas tersebut mencakup penyiapan dan koordinasi kebijakan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama daerah.
Ruang lingkup kerja sama
Dalam pelaksanaannya, bidang kerja sama daerah menangani beberapa bentuk kerja sama, antara lain:
- Kerja Sama Daerah dengan Daerah (KSDD), yaitu kerja sama Pemerintah Kabupaten Blitar dengan pemerintah daerah lainnya.
- Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), yaitu kerja sama dengan lembaga, badan usaha, perguruan tinggi, organisasi, maupun pihak lain sesuai ketentuan.
- Kerja sama dengan kementerian/lembaga atau instansi vertikal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Kerja sama luar negeri, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data resmi Kabupaten Blitar juga mencatat KSDD, KSDPK, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga sebagai indikator yang dikelola oleh Bagian Tata Pemerintahan.
Tugas utama kerja sama
- Memfasilitasi usulan kerja sama dari perangkat daerah.
- Mengoordinasikan proses penyusunan Nota Kesepakatan/MoU, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Melakukan koordinasi antara perangkat daerah dengan calon mitra kerja sama.
- Menyiapkan dan mengelola administrasi serta dokumen kerja sama.
- Memfasilitasi pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan dan evaluasi kerja sama.
Hal tersebut sesuai dengan SOP Bagian Tata Pemerintahan pada tahun 2026 mengenai pengkoordinasian permohonan usulan Perjanjian Kerja Sama baru, yang mencakup koordinasi antarperangkat daerah dan mitra kerja sama serta penyusunan dokumen kerja sama. Dalam dokumen perencanaan Kabupaten Blitar, kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Daerah juga mencakup fasilitasi kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.