Profil singkat dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Blitar

Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar merupakan salah satu bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar. Bagian ini berperan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan, kerja sama daerah, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.

 

Secara umum, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan dan mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan, serta melaksanakan pembinaan administrasi di bidang tata pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagian Tata Pemerintahan membawahi tiga subbagian, yaitu:

  • Sub Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Daerah, yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan fasilitasi kerja sama daerah.
  • Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, yang menangani berbagai aspek administrasi kewilayahan, termasuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan desa.
  • Sub Bagian Otonomi Daerah, yang berkaitan dengan fasilitasi dan pengelolaan urusan otonomi daerah.

Dengan demikian, Bagian Tata Pemerintahan memiliki posisi strategis sebagai unsur koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga membantu memastikan pelaksanaan administrasi pemerintahan, hubungan antarpemerintahan, pengelolaan kewilayahan, serta pelaksanaan otonomi daerah berjalan secara efektif dan terkoordinasi.

Dasar Hukum

    1. Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    2. UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga
    5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Daerah
    6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar

Susunan Organisasi

SOTK-PEMKAB-BLITAR-2020

SOP KERJASAMA

SOP SPM (Standart Pelayanan Minimal)